Kamis, 11 November 2010

KPK Bahas Kerja Sama Internasional pada Konferensi IAACA di Makau

Jakarta, 4 November 2010. Sebagai salah satu upaya optimalisasi kerja sama internasional untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap ambil bagian pada berbagai kegiatan internasional bertemakan pemberantasan korupsi. Pada 2-4 November 2010, KPK – yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto – memenuhi undangan sekaligus menjadi pemateri pada acara Konferensi International Asssociation Against Corruption Authorities (IAACA) ke-4 yang berlangsung di Makau, Cina.
Konferensi IACAA yang mengangkat topik khusus “kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi” ini dihadiri perwakilan dari 148 negara, otoritas independen, dan organisasi non-pemerintah di bidang antikorupsi. Delegasi KPK sendiri merupakan perwakilan otoritas penegakan hukum korupsi bersama dengan otoritas penegak hukum korupsi serupa, di antaranya ICAC Hong Kong, CPIB Singapura, dan MACC Malaysia.

Pada konferensi ini, KPK memaparkan mengenai kesuksesan dalam menggunakan teknik investigasi khusus dan kerja sama internasional dalam menangani kasus korupsi dalam negeri maupun lintas negara.

Dalam uraiannya, Bibit menyampaikan bahwa salah satu faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus korupsi karena adanya dukungan teknik investigatif khusus yang dilakukan KPK dan dapat diterimanya bukti-bukti yang diperoleh dari upaya teknik tersebut oleh pengadilan. “KPK juga mengakui kesuksesan tersebut merupakan hasil dari dukungan publik, media, LSM, pemerintah, dan dunia internasional yang mendorong independensi KPK sehingga dapat mengembangkan sistem organisasinya, termasuk teknik-teknik investigasi,” ungkap Bibit.

Selain itu, KPK juga menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum korupsi di Indonesia, di antaranya masih rendahnya penghasilan pegawai negeri, integritas, budaya tata aturan. lemahnya pengawasan, dan sistem administrasi negara yang rawan korupsi.

Mengenai tantangan yang dihadapi, Bibit mengemukakan bahwa lambatnya proses bantuan hukum timbal balik antarnegara (MLA) serta rendahnya pemahaman dan keahlian penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan yurisdiksi asing menjadi hal yang perlu tangani. “Untuk itu, KPK secara proaktif melakukan kerja sama dengan otoritas-otoritas penegakan hukum di luar negeri untuk menjajaki kemungkinan dapat dilakukannya upaya-upaya joint investigasi antarnegara, baik untuk kepentingan penegakan hukum KPK maupun untuk kepentingan penegakan hukum negara lain”, tandas Bibit.

Pada sela pertemuan IAACA, delegasi KPK melakukan pertemuan bilateral dengan penegak hukum pemberantasan korupsi dari China, Makau, Hong Kong, Malaysia, dan Brunei Darusalam.

Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: