Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin memvonis pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, Suharto dan Enang Hermawan, empat tahun penjara karena menerima suap. "Denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara," kata hakim Jupriadi membacakan putusannya.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Majelis hakim yakin mereka terbukti menerima suap dari Tjandra Utama Efendi, Sekretaris Daerah Kota Bekasi, sebesar Rp 400 juta. Uang diberikan dalam dua tahap, pada 21 Mei 2010 dan 21 Juni 2010.
Awalnya, Tjandra ingin hasil pemeriksaan tahun anggaran 2009 beropini wajar tanpa pengecualian. Bersama Tjandra, dua pegawai Pemerintah Kota Bekasi, Heri Suparjan dan Herry Lukamtohari, memberikan uang Rp 200 juta kepada Suharto selaku Ketua Tim Pemeriksa Pemerintah Kota Bekasi pada 21 Mei 2010. Suharto memberikan Rp 50 juta kepada Enang sebagai anggota tim auditor. Sisanya, dikantongi Suharto.
Pada 21 Juni 2010, tiga pegawai tadi kembali memberikan uang Rp 400 juta kepada Suharto di kediamannya di Bandung. Ketika melakukan transaksi, empat orang itu dicokok oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Uang Rp 400 juta disita penyidik," ujar Jupriadi. Para terdakwa belum memutuskan untuk banding. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, kemarin juga menyidangkan terdakwa perkara suap pajak, Herry Ahmad Buchori, mantan Kepala Divisi Akuntansi Bank Jawa Barat. Jaksa menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
Pada 2001 Bank Jabar wajib membayar pajak Rp 129,29 miliar. Hasil kongkalikong dengan pejabat Pajak Bandung I hanya membayar Rp 4,97 miliar. Pada 2002, yang mestinya membayar Rp 51,80 miliar, nyatanya cuma Rp 7,27 miliar. "Negara rugi sekitar Rp 51 miliar," kata jaksa Supriadi.
Sumber : Koran Tempo
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar