Kamis, 11 November 2010

Ruang Gerak Koruptor Makin dipersempit

Tak cukup dengan kebijakan cegah dan tangkal (cekal) untuk menghalau koruptor mabur ke luar negeri, kelompok negara yang tergabung dalam G20 termasuk Indonesia, dipaparkan Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, telah mengusulkan perjanjian penolakan kunjungan koruptor.

"Larangan (koruptor suatu Negara memasuki negara anggota G 20) itu akan diusulkan untuk disepakati," kata Chandra saat dijumpai di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.

Dengan adanya kesepakatan itu koruptor bakal kerepotan untuk mabur dan bersembunyi di negara lain.

Chandra menjelaskan, jika nanti perjanjian itu disepakati, maka pelaku korupsi akan ditolak masuk ke negera anggota G20.

Negara anggota G20, selanjutnya akan membentuk working group untuk mengimplementasikan usulan tersebut.

Selain membahas status cekal koruptor, pertemuati negara anggota G-20 yang digelar di Seoul, Korea Selatan pada 1112 November 2010 juga akan membahas proses pertukaran informasi terkait pemberantasan korupsi.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, menambahkan, isu terkait action antikorupsi menjadi agenda penting, termasuk menyepakati usulan cekal koruptor masuk ke negara G20.

"Upaya pemberantasan korupsi tak bisa sepenuhnya dilakukan tanpa dorongan dan kerja sama dari dunia internasional, dengan alasan itu, Indonesia menyepakati usulan itu," terangnya.

Dipaparkan Mahendra, dalam pembahasan isu antikorupsi, Indonesia dipercaya menjadi wakil ketua mendampingi Perancis yang didapuk sebagai ketuanya.

Sumber : Rakyat Merdeka, 11 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI

Tidak ada komentar: