Mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 2004-2009 Sofyan Usman (SU) ditetapkan sebagal tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan unit mobil pemadam kebakaran (damkar).
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sofyan diduga menerima dana Rp 1 miliar terkait proses penganggaran pengadaan mobil damkar di Otorita Batam tahun 2004-2005. "Dalam rangka pengembangan penyidikan kasus damkar, KPK menetapkan tersangka baru, mantan anggota DPR berinisial SU," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/11).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 5 ayat (1) dan atau pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebelumnya, dalam persidangan perkara korupsi pengadaan mobil damkar di Otorita Batam dengan terdakwa Gubernur Kepri nonaktif Ismeth Abdullah, Sofyan mengaku menerima uang Rp 1 miliar untuk membantu usulan anggaran untuk Otorita Batam. Sofyan pada saat itu duduk di Panitia Anggaran DPR RI priode 2004-2009.
Dalam kesaksiannya, Sofyan mengaku dirinya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar tersebut dalam dua kali penyerahan. Sumbangan pertama sebesar Rp 150 juta, merupakan pemberian tahun 2004 karena sebagai anggota Panitia Anggaran DPR Sofyan ikut membahas anggaran biaya tambahan (ABT) untuk Otorita Batam yang mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan sumbangan sebesar Rp 850 juta, karena telah membantu mengusulkan anggaran untuk Otorita Batam tahun 2005.
Meski demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan dirinya tidak pernah berbicara dengan Ismeth Abdullah, termasuk untuk sekadar menyampaikan ucapan terima kasih ke ketua Otorita Batam itu.
Terkait penerimaan uang tersebut, Sofyan mengaku sudah mengembalikan ke KPK, sebesar Rp 500 juta. "Sisanya saya mohon ada keringanan karena saya sekarang sudah pensiun," ujar Sofyan dalam kesaksiannya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus pengadaan damkar dan divonis hukuman penjara selama dua tahun. Ismeth juga harus membayar denda senilai Rp 100 juta kepada negara melalui KPK.
Sumber : Investor Daily, 11 November 2010
ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar