"Sebagai saksi untuk Pak Wandoyo (mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kemenhut), mantan anak buah dalam kasus SKRT," jelas Kaban saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB tadi (Senin, 25/10).
Menjelaskan soal proyek SKRT, Kaban malah mengatakan bahwa proyek itu adalah produk yang berasal dari jaman Presiden Soeharto.
"Ini kan dari jaman Pak Harto, saya tinggal meneruskan. Waktu itu karena ada perubahan pengelolaan hutan lalu berubah karena ada UU Otonomi Daerah. Setelah itu ngga terpelihara lagi.
"Waktu itu (ia menjabat) ada kebijakan berantas illegal logging, pembakaran hutan dan sebagainya. Jadi kita perlu satu sistem komunikasi, ternyata berantakan semua," ungkapnya.
Ia mengatakan hal penunjukan langsung PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo, dalam kasus SKRT bukanlah substansi perkara karena soal itu sudah diatur di Keppres.
"Itu diatur Keppres tapi saya pikir persoalannya bukan itu nanti kita serahkan ke KPK saja. Nanti kita tunggu di pengadilan bagaimana," tandasnya.[ald]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar