Rabu, 27 Oktober 2010

Rp40 Miliar Upah Pungut Pajak Mengendap


MAKASSAR  – Sebanyak Rp40 miliar dana insentif pajak atau sebelumnya dikenal upah pungut pajak,mengendap pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel.
Seharusnya anggaran tersebut dinikmati petugas pemungut pajak di lapangan. Sejatinya, dana tersebut sudah dibayarkan kepada aparat Dispenda Sulsel sejak Januari lalu.Hanya, Menteri Dalam Negeri belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atas pemberlakuan Undang- Undang No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Anggota DPRD Sulsel Ajiep Padindang menilai,Kementerian Dalam Negeri sangat lamban dalam menerbitkan PP yang mengatur petunjuk teknis pembayaran dana insentif pajak tersebut.Akibatnya, terhitung Januari 2010, Dispenda Sulsel belum bisa mencairkan anggaran dengan alasan landasan hukumnya belum kuat.
Padahal dana insentif pajak tersebut berkisar pada angka Rp30 miliar hingga Rp40 miliar per tahun. “Mendagri kan pernah mengeluarkan edaran untuk melarang pemberian intensif atau upah pungut, sebelum PP dikeluarkan terkait sistem pembagian insentif itu. Karena itu,Dispenda Sulsel belum memanfaatkan dana itu, meski sudah dianggarkan,” ujarnya di DPRD Sulsel kemarin. Upah pungut pajak sebelumnya dialokasikan untuk pejabat teras, seperti asisten, pemprov, pejabat bagian keuangan,pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), yang melakukan pungutan pajak.

Namun, melalui UU 28/2009 yang efektif berlaku 2011,anggaran tersebut hanya dibayarkan untuk petugas pemungut pajak di lapangan. Politikus Golkar Sulsel ini menuturkan, pembagian insentif itu berdasarkan setiap golongan kepegawaian petugas pajak Dispenda. Item insentif yang diperoleh di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan,dan pajak bahan bakar, terkecuali pajak bumi dan bangunan (PBB). Kemendagri diharapkan segera menerbitkan PP paling lambat akhir 2010.Jika tidak,dipastikan dana insentif pajak akan menjadi silpa APBD di 2010.“Kalau PP-nya sudah keluar,sebaiknya Dispenda memberikan dalam bentuk rapelan sehingga semua bisa memperoleh hak mereka.

Jika diasumsikan setiap orang menerima Rp500.000,selama 10 bulan pegawai rata-rata menerima insentif Rp6 jutaan,”ungkapnya. Sementara itu,Kepala Dispenda Sulsel Arifuddin Dahlan menuturkan, PP terhadap UU pajak dan retribusi daerah sudah keluar sejak 20 Oktober 2010. Itu diketahui ketika bertemu Mendagri saat berkunjung ke Sulsel dalam rangka rapat koordinasi (rakor) gubernur se-Indonesia. “PP atas UU pajak dan retribusi daerah No 69/2010 belum disosialisasikan karena baru saja diterbitkan. Nanti setelah di lembar negara baru resmi disampaikan ke seluruh Dispenda se-Indonesia,”tuturnya.

Arifuddin Dahlan memaparkan, besarnya pembagian insentif setiap pajak daerah yang dikelola sekitar 3%.Khusus Dispenda Pemprov Sulsel tercatat sekitar 300 orang berhak menerimanya. “Saya tidak tahu pasti berapa besaran setiap golongan aparat Dispenda yang diterima karena PPnya belum dilihat secara rinci disebabkan pemberitahuannya baru beberapa hari ini tandasnya.

Tidak ada komentar: