Rabu, 27 Oktober 2010

Semua Perkara Korupsi Harus Dihukum Minimal 8 Tahun!

   Laporan: Ade Mulyana
PENGADILAN/IST
  
RMOL. Sistem hukum terhadap pelaku korupsi haruslah dimaksimalkan mulai dari penyidik, pengadilan maupun dari sisi UU-nya. Diharapkan, tidak ada lagi batas minimal dan batas maksimal hukuman.

"Pokoknya bangun pararadigma semua perkara korupsi paling kurang dihukum delapan tahun. Kalau kesalahannya banyak, misalnya, bisa 20 tahun," demikian ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar saat memaparkan makalahnya pada rangkaian acara Simposium Nasional Pemuda Anti Korupsi, di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (25/10).

Pasalnya ia melihat penjeraan terhadap koruptor sampai saat ini masih kurang. Hukuman yang seharusnya bisa sampai 20 tahun ternyata hanya dihukum satu tahun. Bahkan pasal yang menjerat mereka pun menjadi ancaman ikut serta melakukan penyuapan.

"Ancaman kurungannya lima tahun, ya akhirnya diputuskan cuma satu tahun saja. Selain itu juga proses remisi harus diperbaiki. Jangan seorang koruptor bisa mendapatkan remisi dua kali dalam satu tahun,"  imbuhnya menambahkan. [wid]

Tidak ada komentar: