Jakarta - Tim pemeriksa internal Kejagung menyimpulkan surat rencana tuntutan (rentut) Gayus Tambunan diduga dipalsukan oleh Haposan Hutagalung. Bocornya rentut tersebut pun diduga atas kerjasama Jaksa Cirus Sinaga dan Jaksa Fadil Regan. Tim tersebut rencananya akan melaporkan ketiganya ke polisi karena melanggar pasal pemalsuan surat.
"Saran dari saya, hasil temuan pemeriksa akan diteruskan kepada pihak yang berwenang," kata Ketua Tim Widyo Pramono dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (27/19/2010).
Widyo menjelaskan bahwa perbuatan ketiganya telah melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Termasuk oknum B staf Jampidum Kejagung yang terlibat.
"Tunggu tanggal mainnya, akan saya serahkan ke penyidik (Polri)." jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Widyo, surat rentut dengan nomor R 431 yang dipalsukan tersebut adalah surat rentut terdakwa kasus narkotika.
"Surat itu bukan untuk kasus Gayus. Tapi atas nama Tio Beng Tjai dengan perkara narkotika," tambahnya.
Sementara itu pengacara Haposan, John S Panggabean yang coba dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Saat dihubungi telepon selulernya tidak aktif dan dikirimi pesan singkat tidak memberikan jawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar