http://www.kpk.go.idwww.kejaksaan.go.id
Dua panitia tender proyek pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Kabupaten Selayar, hari ini, dipanggil tim lidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk dimintai keterangan. Humas Kejati Sulselbar Irsan Djafar didampingi Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan Kejati Noor HK mengatakan, kedua orang tersebut adalah ketua panitia tender atas nama Khadafi dan sekretaris panitia Bahtiar. Irsan menjelaskan, kapasitas keduanya dalam kasus ini masih sebatas saksi.”Kami hanya minta keterangannya. Karena kedua orang ini tahu banyak terkait proyek pemasangan dan pengadaan tiang listrik,”kata Irsan. Dia menjelaskan, Bahtiar dan Khadafi sudah kedua kalinya dipanggil sebagai saksi. ”Sebelumnya mereka pernah diperiksa. Karena keterangannya masih dibutuhkan makanya kami panggil kembali,”jelasnya. Selain memeriksa sejumlah saksi,Kejati juga sudah minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel untuk melakukan audit. Untuk diketahui, pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Kabupaten Selayar dikerjakan tahun 2009 oleh dinas Pekerjaan Umum.Anggarannya sebesar Rp6 miliar tahun 2009. Namun dalam proses pengerjaan proyek ini diduga ada sejumlah masalah.Di antaranya, proyek ini ditenderkan sebanyak tiga kali. Sumber: Kejaksaan RI |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar