KPK tetap berencana kembali memeriksa Syamsul Arifin terkait kasus penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat, hari ini (Rabu, 27/10).
Namun ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Syamsul Arifin, Samsul Huda mengaku tidak mendapat jadwal pemeriksaan bagi kliennya.
"Tidak ada tuh, saya tidak tahu," ujar Samsul Huda ketika dihubungi wartawan di kantor KPK, jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, sore ini (Rabu, 27/10).
Jum'at (22/10) kemarin, KPK secara resmi menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka penyelewengan dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 ketika dirinya menjabat sebagai Bupati. Syamsul disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 13 UU Nomer 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK melakukan upaya penahanan terhadap Syamsul Arifin selama 20 hari di rumah Tahanan kelas 1 Salemba.
Selain Syamsul Arifin, KPK juga berencana melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan mantan anggota DPR Hamka Yamdhu. Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak KPK sendiri mengenai rencana pemeriksaan tersebut. [wid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar