Manager Desk Bencana Walhi, Irhash Ahmady menjelaskan sejak awal Oktober 2009 sudah terjadi tujuh kali bencana besar.
Diantaranya banjir yang melanda lebih dari 80 Kabupaten/Kota di Indonesia, gempa diberbagai daerah, Banjir Wasior dan terakhir bencana gunung Merapi di Yogyakarta dan tsunami di Mentawai.
Selain itu, meskipun UU Nomer 24/2007 tentang pengelolaan bencana sudah dikeluarkan, pemerintah masih terlihat gamang dalam menjalankan amanat konstitusi.
''Tujuan dilahirkannya regulasi itu adalah untuk meminimalisasi dampak bencana yang terjadi di Indonesia. Berbagai bencana yang terus terjadi hingga hari ini seakan mempertegas kondisi dan situasi pengelolaan bencana kita masih amburadul,'' ujar Irhash dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Tegal Parang Utara 14 Jakarta Selatan (Rabu, 27/10).
Ia menambahkan pemerintah juga harus segera mengambil langkah-langkah keluar dari krisis ini, dengan menyiapsiagakan seluruh komponen terkait agar ancaman terhadap keselamatan warga bisa dikurangi. Dalam konteks lebih jauh, lanjut Irhash, perspektif pengurangan resiko bencana harus segera diimplementasikan dan dilakukan kajian serius terhadap ancaman dan kerentanan.
Walhi juga meminta pemerintah segera mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemulihan untuk memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial dan budaya kawasan dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari. [arp]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar