WARTA KORUPSI

Only Learned To Read It For The Truth

Laman

  • WARTA UTAMA
  • LAYANAN PENGADUAN K P K
  • L H K P N
  • G R A T I F I K A S I
  • U U PENDUKUNG
  • VISI DAN MISI PEMB.KORUPSI

Rabu, 27 Oktober 2010

  • Rabu, 27/10/2010 17:53 WIB
    Gangguan Jiwa, Ahmad 'Si Pembawa Bom Onthel' Masih Ditahan
  • Rabu, 27/10/2010 17:48 WIB
    Data BPBD: Korban Tewas Tsunami Mentawai 272 Orang
  • Rabu, 27/10/2010 17:46 WIB
    Tim Jamwas Sebut Rentut Gayus di Palsukan Haposan, Jaksa Cirus Aman
  • Rabu, 27/10/2010 17:45 WIB
    Diam-diam Rombongan Komisi V DPR Terbang ke Italia
  • Rabu, 27/10/2010 17:40 WIB
    Polda Metro Sumbang Pakaian & Makanan untuk Mentawai
Diposting oleh WARTA KORUPSI di 04.22
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

PENGADUAN KPK

PENGADUAN KPK

KPK

Memuat...

WARTA KORUPSI

  • Laporan Kasus Dugaan Markup Pengadaan Mesin Jahit Jitu pada Proyek SAPORDI TA. 2004 di Kementerian Sosial
    Laporan Dugaan Penggelembungan Harga (Mark-Up) Pengadaan Mesin Jahit Jitu pada Proyek SAPORDI TA. 2004 (ABT) di Departemen Sosial RI Pen...
  • SINDIR PRILAKU KORUPSI
    Seorang pengendara motor melintasi grafiti di daerah lebak bulus, Jakarta Selatan, (Minggu, 24/10). Mural atau grafiti ini menyindir pri...
  • Kejari Kabupaten Jeneponto Sul-Sel Di Nilai Lembek
    JENEPONTO-Kasus penyalahgunaan dana asuransi kesehatan (Askes) yang sedang bergulir di kejaksaan meni...
  • Korupsi dalam Pemberantasan Illegal Logging: Analisis Kinerja dan Alternative Kerangka Hukum
    Salah satu langkah mendorong proses penegakan hukum dalam kasus illegal logging dapat berjalan secara optimal, maka partisipasi masyarakat m...
  • INDEKS PERSEPSI KORUPSI - Somalia Negara Terkorup Sedunia
    Negara-negara yang tercabik peperangan masih dinilai sebagai negara terkorup di dunia. Hal itu menurut laporan terkini dari Transparency I...
  • Pemkab Pinrang akan Dilapor ke KPK
    Defisit yang terjadi di Kabupaten Pinrang, terus mendapat sorotan banyak pihak. Setelah desakan dari Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hu...
  • KPK Paparkan Hasil Observasi Layanan Keimigrasian
    Sekitar 12 temuan KPK terhadap layanan Keimigrasian harus segera dibenahi. Temuan itu terbagi dalam tiga kelompok, yaitu kelembagaan, tata l...
  • KPK Diminta Tangkap Syahrir Wahab - news.okezone.com
    KPK Diminta Tangkap Syahrir Wahab - news.okezone.com ARTIKEL INI BUKAN TANGGUNGJAWAB KPK RI
  • Pegawai Tidak Perlu Takut Laporkan Penyimpangan
    Umumnya pelapor merasa takut dan khawatir dimusuhi jika melaporkan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya, apalagi yang berhubu...
  • KPK Luncurkan Hasil Survei Integritas Sektor Publik Tahun 2010
    Jakarta, 1 November 2010. Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menelusuri akar permasal...

KOMPAS.com

Memuat...

ARSIP WARTA KORUPSI INDONESIA

  • ▼  2010 (109)
    • ▼  Oktober (53)
      • ►  Okt 26 (11)
      • ▼  Okt 27 (21)
        • Kolaborasi Konglomerat Hitam, Penjajah dalam Sejar...
        • Inilah 10 Inisial Atasan Gayus yang Dinonaktifkan
        • Dana pensiun tentara Amerika (US) disikat pemilik ...
        • Rp40 Miliar Upah Pungut Pajak Mengendap
        • Pusat Informasi Dan Komunikasi Event Miliaran Rup...
        • Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Dan Pemasangan Tia...
        • Indonesia Banyak Bencana karena Banyak Korupsi
        • Rabu, 27/10/2010 17:53 WIB ...
        • Kejagung Akan Laporkan Cirus & Haposan ke Polisi T...
        • Skor Korupsi Indonesia Stagnan
        • Survei TII: IPK Korupsi Indonesia Masih Sama denga...
        • Walhi Desak Pemerintah Tatapkan Status Darurat Ben...
        • Diperiksa KPK, MS Kaban Seret Nama Soeharto
        • SINDIR PRILAKU KORUPSI
        • Timur Pradopo Minim Program Berantas Korupsi
        • Kubu Syamsul Pastikan Belum Terima Jadwal Periksa KPK
        • Dua Triliun Duit Negara Telah Dijarah Koruptor Has...
        • Semua Perkara Korupsi Harus Dihukum Minimal 8 Tahun!
        • Polri & Kejagung Ngaku Tak Punya Rekening Liar Tan...
        • INDEKS PERSEPSI KORUPSI
        • INDEKS PERSEPSI KORUPSI - Somalia Negara Terkorup ...
      • ►  Okt 28 (3)
      • ►  Okt 29 (15)
      • ►  Okt 30 (3)
    • ►  November (46)
      • ►  Nov 01 (4)
      • ►  Nov 02 (9)
      • ►  Nov 03 (7)
      • ►  Nov 11 (7)
      • ►  Nov 15 (19)
    • ►  Desember (10)
      • ►  Des 01 (10)
  • ►  2011 (15)
    • ►  April (4)
      • ►  Apr 24 (4)
    • ►  Mei (11)
      • ►  Mei 01 (11)
  • ►  2012 (1)
    • ►  Juni (1)
      • ►  Jun 12 (1)

CARA MENGADUKAN KASUS KORUPSI

Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

BENTUK-BENTUK KORUPSI
  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  • Delik gratifikasi

TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”, atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi

PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut. Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

PENGADUAN MASYARAKAT KPK
Jl.HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
P.O. Box : 575 Jakarta 10120
Telp : (021)2557 8389
Faks : (021) 5289 2454
SMS : 0855 9 575 575, 0811 959 575
E-mail : pengaduan@kpk.go.id.
KWS : http://kws.kpk.go.id

CARA MELAPORKAN KASUS KORUPSI

CARA MELAPORKAN KASUS KORUPSI

PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Prinsip Dasar

GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:

  1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
  2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
  3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.

Pedoman Pokok Pelaksanaan

A. Peranan Negara

  1. Melakukan koordinasi secara efektif antar penyelenggara negara dalam penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan sistem hukum nasional dengan memprioritaskan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan dunia usaha dan masyarakat. Untuk itu regulator harus memahami perkembangan bisnis yang terjadi untuk dapat melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan secara berkelanjutan.
  2. M engikutsertakan dunia usaha dan masyarakat secara bertanggungjawab dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (rule-making rules) .
  3. Menciptakan sistem politik yang sehat dengan penyelenggara negara yang memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi.
  4. Melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement).
  5. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  6. Mengatur kewenangan dan koordinasi antar-instansi yang jelas untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan integritas yang tinggi dan mata rantai yang singkat serta akurat dalam rangka mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
  7. Memberlakukan peraturan perundang-undangan untuk melindungi saksi dan pelapor (whistleblower) yang memberikan informasi mengenai suatu kasus yang terjadi pada perusahaan. Pemberi informasi dapat berasal dari manajemen, karyawan perusahaan atau pihak lain.
  8. Mengeluarkan peraturan untuk menunjang pelaksanaan GCG dalam bentuk ketentuan yang dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
  9. Melaksanakan hak dan kewajiban yang sama dengan pemegang saham lainnya dalam hal Negara juga sebagai pemegang saham perusahaan.

B. Peranan Dunia Usaha

  1. Menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan.
  2. Bersikap dan berperilaku yang memperlihatkan kepatuhan dunia usaha dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
  3. Mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
  4. Meningkatkan kualitas struktur pengelolaan dan pola kerja perusahaan yang didasarkan pada asas GCG secara berkesinambungan.
  5. Melaksanakan fungsi ombudsman untuk dapat menampung informasi tentang penyimpangan yang terjadi pada perusahaan. Fungsi ombudsman dapat dilaksanakan bersama pada suatu kelompok usaha atau sektor ekonomi tertentu.

C. Peranan Masyarakat

  1. Melakukan kontrol sosial dengan memberikan perhatian dan kepedulian terhadap pelayanan masyarakat yang dilakukan penyelenggara negara serta terhadap kegiatan dan produk atau jasa yang dihasilkan oleh dunia usaha, melalui penyampaian pendapat secara objektif dan bertanggung jawab.
  2. Melakukan komunikasi dengan penyelenggara negara dan dunia usaha dalam mengekspresikan pendapat dan keberatan masyarakat.
  3. Mematuhi peraturan perundang-undangan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

LHKPN

  • PERATURAN MENGENAI LHKPN
    Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  • SEJARAH SINGKAT LHKPN
    Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
  • KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:
    1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
    2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
    3. Mengumumkan harta kekayaannya.
  • RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
    Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    3. Menteri;
    4. Gubernur;
    5. Hakim;
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
      1. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
      2. Pimpinan Bank Indonesia;
      3. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
      4. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
      5. Jaksa;
      6. Penyidik;
      7. Panitera Pengadilan; dan
      8. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
  • JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:
    1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
    2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
    4. Pemeriksa Pajak;
    5. Auditor;
    6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    8. Pejabat pembuat regulasi
    Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

    Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.
  • KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
    Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

POJOK ANTI KORUPSI

PENGADAAN

PERPUSTAKAAN

PEMBACA WARTA KORUPSI INDONESIA. SAAT INI


INTERNATIONAL

Peraturan

INTERNASIONAL

  • UNCAC pasal 12, 21, 22,

  • SOX Act,
  • POBO

A. UNCAC

http://www.unodc.org/pdf/crime/convention_corruption/signing/Convention-e.pdf

  • Pasal 12 (Pencegahan Sektor Swasta)

  1. Setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sistem hukum nasionalnya, untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akutansi dan audit di sektor swasta, dan dimana diperlukan, memberikan sanksi perdata, administratf dan pidana yang efektif sebanding untuk kelalaian memenuhi tindakan-tindakan tersebut.

  1. Tindakan-tindakan untuk mencapai tujuan ini dapat meliputi:

    (a). meningkatkan kerjasama antara badan-badan penegak hukum dan badan-badan hukum perdata yang bersangkutan;

    (b). meningkatkan pengembangan standar-standar dan prosedur-prosedur yang dirancang untuk melindungi integritas badan-badan hukum swasta yang bersangkutan, termasuk aturan-aturan tentang berperilaku dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bisnis dan semua profesi yang berkaitan, yang benar, terhormat dan pantas, dan pencegahan benturan-benturan kepentingan dan peningkatan praktek komersial yang baik diantara bisnis-bisnis dan dalam hubungan kontraktual dari bisnis-bisnis dengan Negara;

    (c). Meningkatkan transparansi di antara badan-badan hukum swasta, termasuk, sejauh diperlukan, tindakan-tindakan mengenai identitas dari badan-badan hukum dan orang-orang yang terlibat dalam pendirian dan manajemen badan-badan usaha;

    (d). Mencegah penyalahgunaan prosedur yang mengatur badan-badan perdata, termasuk prosedur mengenai subsidi dan perizinan-perizinan yang diberikan oleh otoritas-otoritas publik untuk kegiatan-kegiatan komersial;

    (e). Mencegah benturan-benturan kepentingan dengan menerapkan pembatasan-pembatasan, dimana perlu, untuk jangka waktu yang wajar, bagi kegiatan-kegiatan profesional mantan pejabat-pejabat publik, atau dalam hal mempekerjakan pejabat-pejabat publik oleh sektor swasta setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun, dalam hal kegiatan-kegiatan atau pekerjaan tersebut berhubungan langsung dengan fungsi-fungsi yang dahulunya dipegang atau diawasi oleh pejabat-pejabat publik itu selama masa jabatan mereka;

    (f). Memastikan bahwa perusahan-perusahaan swasta, dengan memperhati-kan struktur dan besarnya mereka, memiliki mekanisme kontrol audit internal membantu mencegah dan melacak perbuatan-perbuatan korupsi dan bahwa rekening-rekening dan laporan-laporan keuangan yang diperlukan dari perusahaan-perusahaan swasta itu mengikuti prosedur-prosedur audit dan setifikasi yang tepat.

  2. Guna mencegah korupsi, setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan, sesuai dengan hukum nasionalnya dan peraturan perundang-undangan mengenai pemeliharaan buku-buku dan catatan-catatan, laporan keuangan dan standar akutansi dan auditing, untuk melarang perbuatan-perbuatan yang disebutkan berikut ini, yang dilakukan dengan maksud untuk melakukan salah satu dari kejahatan-kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan Konvensi ini:

    (a). Pembuatan catatan-catatan di luar pembukuan; (b). Membuat transaksi-transaksi di luar pembukuan, dan yang tidak dapat diidentifikasi dengan jelas; (c). Mencatat pengeluaran yang tidak ada; (d). Pembukuan kewajiban (utang) yang mempunyai identifikasi tujuannya yang tidak benar; (e). Penggunaan dokumen-dokumen palsu; dan, (f). Pemusnahan secara sengaja dokumen pembukuan lebih awal dari yang telah ditentukan oleh hukum.

  3. Setiap Negara Peserta wajib menolak pengurangan pajak atau biaya-biaya yang merupakan suap, yaitu salah satu unsur pokok dari tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 15 dan 16 Konvensi ini dan, dimana patut, biaya-biaya lain yang timbul sebagai kelanjutan dari perilaku korupsi.
  • Pasal 21(Penyuapan di Sektor Swasta)

Setiap Negara peserta wajib mengadopsi tindakan-tindakan legislatif dan tindakan-tindakan yang lain sejauh diperlukan untuk menetapkan sebagai suatu tindak pidana kejahatan, bilamana dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan:

(a). Menjanjikan, menawarkan atau memberikan secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya kepada seseorang yang memimpin atau bekerja, dalam suatu kapasitas, untuk suatu badan di sektor swasta, untuk dirinya sendiri atau orang lain, agar ia dengan melanggar tugas-tugasnya, melakukan sesuatu atau menahan diri dari melakukan sesuatu tindakan

(b). Permohonan atau penerimaan, secara langsung atau tidak langsung suatu keuntungan yang tidak semestinya, yang dilakukan oleh seseorang yang memimpin atau bekerja dalam suatu kapasitas apapun untuk suatu badan sektor swasta untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, agar ia secara melawan hak, melakukan atau menahan diri untuk melakukan sesuatu.

  • Pasal 22 (penggelapan Kekayaan dalam Sektor Swasta)

Setiap Negara peserta wajib mengadopsi tindakan-tindakan legislatif dan tindakan-tindakan yang lain sejauh diperlukan untuk menetapkan sebagai suatu tindak pidana kejahatan, bilamana dilakukan dengan sengaja dalam melaksanakan kegiatan ekonomi, keuangan atau perdagangan, penggelapan oleh seorang yang memimpin atau bekerja, dalam kapasditas apapun, dalam suatu badan di sektor swasta atas suatu kekayaan, dana-dana (pribadi) (swasta) atau sekuritas-sekuritas atau segala sesuatu yang bernilai yang dipercayakan kepadanya karena kedudukannya.

DATA KORUPSI INDONESIA. Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.